Bank Danamon - Program Top It Up (TIUP) cashback hingga Rp350.000
Sedang Berlangsung

Bank Danamon - Program Top It Up (TIUP) cashback hingga Rp350.000

14 October 2025 - 31 December 2025

Produk Keuangan

Nikmati keuntungan lebih dengan program Top It Up (TIUP) – Gift Special SSO dari Bank Danamon.

Detail Promo

Nama Promo

Bank Danamon - Program Top It Up (TIUP) cashback hingga Rp350.000


Periode Promo

14 October 2025 - 31 December 2025


Cukup dengan penempatan dana fresh fund di tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, kamu bisa langsung dapat cashback hingga Rp350.000 atau e-Voucher MAP hingga Rp350.000!

Penempatan dana & hadiah menarik:

  • Rp25 juta blokir 3 bulan → Cashback/e-Voucher Rp150.000

  • Rp50 juta blokir 3 bulan → Cashback/e-Voucher Rp350.000

Bonus spesial untuk nasabah baru!
Buka rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB maksimal 14 hari sebelum ikut program, dan dapatkan tambahan e-Voucher MAP Rp100.000.

📅 Periode program: 15 Oktober – 31 Desember 2025
💸 Berlaku untuk dana segar (fresh fund) dari bank lain atau setoran tunai.

Syarat & Ketentuan Promo

riteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)

  1. Orang perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.

  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.

  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  7. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).

  8. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

  9. Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.

  10. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama”):

    Hadiah Utama

  11. Nasabah yang melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB maksimum 14 (empat belas) hari sebelum keikutsertaan Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah tambahan berupa e-Voucher MAP sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) (“Hadiah Tambahan”).

  12. 1 (satu) Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.

  13. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.

  14. Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  15. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.

  16. Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah (sesuai dengan tabel yang terdapat pada butir III.10 di atas, dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Hadiah Utama akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ke rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan dalam program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.

  2. Khusus untuk Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang diikutsertakan pada Program.

  3. Khusus untuk Hadiah berupa e-voucher akan diberikan kepada Nasabah melalui alamat email ataupun WA Blast dari nomor handphone yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.

  4. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis)..

  5. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.