Bank Danamon - Ajak Teman, Dapat Hadiah hingga Rp45 Juta!
Sedang Berlangsung

Bank Danamon - Ajak Teman, Dapat Hadiah hingga Rp45 Juta!

31 October 2025 - 30 April 2026

Produk KeuanganLainnya

Program Member Get Member (MGM) Danamon kembali hadir! Dapatkan hadiah uang tunai dan voucher travel eksklusif dengan mereferensikan teman atau keluarga untuk menjadi nasabah baru Danamon.

Detail Promo

Nama Promo

Bank Danamon - Ajak Teman, Dapat Hadiah hingga Rp45 Juta!


Periode Promo

31 October 2025 - 30 April 2026


Ajak teman buka tabungan Danamon, dapatkan hadiah hingga Rp45 juta!

Segmen Optimal

  • Rp150.000 per nasabah (1–2 referensi/bulan)

  • Rp350.000 per nasabah (≥3 referensi/bulan)

Segmen Privilege

  • Rp500.000 per nasabah (1–2 referensi/bulan)

  • Rp2.000.000 per nasabah (≥3 referensi/bulan)

💎 Bonus Tambahan untuk Privilege

  • 15 nasabah: Voucher travel Rp10 juta

  • 20 nasabah: Voucher travel Rp20 juta

  • 30 nasabah: Voucher travel Rp45 juta


💵 Pencairan Hadiah

  • Hadiah tunai dikreditkan ke rekening dalam 45 hari kerja setelah verifikasi.

  • Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

Syarat & Ketentuan Promo

Periode Program

Program berlangsung mulai dari 1 November 2025 hingga 30 April 2026.


Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon dengan ketentuan berikut:

  • Nasabah Pemberi Referensi adalah nasabah individu Bank Danamon yang mereferensikan calon nasabah baru.

  • Calon Nasabah adalah individu yang belum pernah memiliki rekening atau produk apa pun di Bank Danamon.

  • Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Nasabah Pemberi Referensi dan Calon Nasabah secara bersama-sama disebut sebagai “Nasabah”.


Cara Mengikuti Program

  1. Nasabah Pemberi Referensi wajib mendaftarkan diri dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program Member Get Member (MGM) beserta Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Calon Nasabah yang direferensikan wajib membuka rekening tabungan di Bank Danamon untuk program Optimal atau Privilege (tidak berlaku untuk produk digital dan giro).

  3. Calon Nasabah harus mengikuti program blokir dana minimal 3 bulan sesuai ketentuan program yang berlaku.

  4. Dana yang ditempatkan oleh Calon Nasabah wajib merupakan dana segar (fresh fund), yaitu dana yang disetorkan tunai melalui kantor cabang Danamon atau ditransfer dari rekening bank lain.

  5. Apabila Calon Nasabah membuka rekening gabungan, maka seluruh pihak yang membuka rekening tersebut wajib merupakan nasabah baru, dan akan dihitung sebagai satu Calon Nasabah.

  6. Nasabah Pemberi Referensi dan Calon Nasabah tidak boleh memiliki alamat domisili yang sama.

  7. Jika lebih dari satu Nasabah Pemberi Referensi mereferensikan Calon Nasabah yang sama, maka yang berhak menerima hadiah adalah Nasabah Pemberi Referensi pertama berdasarkan data yang tercatat di Bank Danamon.

Ketentuan Hadiah untuk Nasabah Pemberi Referensi

Setiap Nasabah Pemberi Referensi dapat mereferensikan hingga maksimal 15 Calon Nasabah setiap bulan dengan ketentuan hadiah sebagai berikut:

Segmen Optimal
Untuk setiap Calon Nasabah yang menempatkan dana minimal Rp50.000.000 dan diblokir selama 3 bulan, Nasabah Pemberi Referensi akan mendapatkan hadiah sebesar Rp150.000 per Calon Nasabah untuk referensi 1–2 orang, dan Rp350.000 per Calon Nasabah untuk referensi 3 orang atau lebih dalam bulan yang sama.

Segmen Privilege
Untuk setiap Calon Nasabah yang menempatkan dana minimal Rp500.000.000 dan diblokir selama 3 bulan, Nasabah Pemberi Referensi akan mendapatkan hadiah sebesar Rp500.000 per Calon Nasabah untuk referensi 1–2 orang, dan Rp2.000.000 per Calon Nasabah untuk referensi 3 orang atau lebih dalam bulan yang sama.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang Nasabah Pemberi Referensi berhasil mengajak dua Calon Nasabah segmen Optimal dan tiga Calon Nasabah segmen Privilege dalam bulan yang sama, maka total hadiah yang diperoleh adalah Rp6.300.000, terdiri dari Rp300.000 untuk segmen Optimal dan Rp6.000.000 untuk segmen Privilege.


Hadiah Tambahan untuk Sahabat Privilege

Bagi Nasabah Pemberi Referensi segmen Privilege yang berhasil mereferensikan Calon Nasabah Privilege dalam jumlah besar selama periode program, Bank Danamon memberikan hadiah tambahan berupa voucher travel dengan rincian sebagai berikut:

  • Minimal 15 Calon Nasabah Privilege akan mendapatkan Voucher Travel senilai Rp10.000.000.

  • Minimal 20 Calon Nasabah Privilege akan mendapatkan Voucher Travel senilai Rp20.000.000.

  • Minimal 30 Calon Nasabah Privilege akan mendapatkan Voucher Travel senilai Rp45.000.000.


Ketentuan Pemberian Hadiah

Hadiah berupa cash rewards akan dikreditkan langsung ke rekening tabungan aktif Nasabah Pemberi Referensi paling lambat 45 hari kerja setelah seluruh syarat dan ketentuan program terpenuhi.
Hadiah voucher travel akan diserahkan maksimal 45 hari kerja setelah periode program berakhir melalui cabang Danamon tempat Nasabah Pemberi Referensi terdaftar.
Semua hadiah sudah dalam nilai bersih (setelah pemotongan pajak), dan pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.


Ketentuan Umum Program

  • Program tidak dikenakan biaya keikutsertaan.

  • Bank Danamon memiliki kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi, persetujuan, atau penolakan pembukaan rekening Calon Nasabah.

  • Hadiah hanya diberikan kepada Nasabah yang memenuhi seluruh ketentuan program.

  • Program ini tidak dapat digabungkan dengan promo atau program Danamon lainnya.

  • Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan atau hadiah apabila ditemukan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, atau pelanggaran hukum yang berlaku.

  • Ketentuan dalam program ini merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku.

  • Apabila terdapat perubahan syarat dan ketentuan program, Bank Danamon akan menginformasikannya melalui media komunikasi resmi. Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut apabila tidak menyampaikan keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberitahuan.


📞 Pengaduan dan Informasi Lebih Lanjut

Nasabah dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan melalui: