Bank Danamon - Cashback/Voucher MAP hingga Rp1 juta+
Sedang Berlangsung

Bank Danamon - Cashback/Voucher MAP hingga Rp1 juta+

31 October 2025 - 31 December 2025

Produk Keuangan

Program New to Optimal – Bank Danamon November 2025. Tingkatkan tabunganmu, raih hadiah menarik hingga jutaan rupiah!

Detail Promo

Nama Promo

Bank Danamon - Cashback/Voucher MAP hingga Rp1 juta+


Periode Promo

31 October 2025 - 31 December 2025


Pilih Skema Sesuai Pilihanmu

Penempatan Tabungan Rupiah (IDR) – Hadiah Cashback / Voucher MAP

Blokir dana mulai dari Rp25 juta – Rp225 juta selama 3 bulan dan dapatkan:

  • Cashback/Voucher MAP hingga Rp1 juta+

  • Tambahan hadiah lewat pilihan Add-On:

    • Add On #1: Pembelian produk investasi / FX / bancassurance

    • Add On #2: Pembayaran tagihan rutin bulanan (Bill Payment)

    • Add On #3: Transaksi Kartu Kredit / Debit Danamon

Penempatan Tabungan Rupiah (IDR) – Hadiah D-Point

Dapatkan hadiah mulai dari 8.000 hingga 120.000 D-Point, plus bonus tambahan dari Add-On pilihanmu.


Keuntungan Tambahan

  • Hadiah diberikan maksimal 45 hari kerja setelah semua syarat terpenuhi

  • Berlaku untuk produk Danamon LEBIH PRO dan Danamon LEBIH PRO iB (Syariah)

  • Dana yang diikutsertakan harus berupa fresh fund

  • Aktivasi D-Bank PRO & lakukan minimal 1x transaksi QRIS atau Debit dalam 30 hari

  • Tambahan D-Point hingga 36.000/bulan untuk transaksi rutin menggunakan Kartu Kredit atau Debit Danamon

⚠️ Catatan Penting

  • Hadiah sudah termasuk potongan pajak & ditanggung Bank Danamon

  • Pembatalan program sebelum tenor 3 bulan akan dikenakan penalti (5% dari dana diblokir / penggantian hadiah)

  • Tidak bisa digabung dengan promo akuisisi Danamon lainnya

Syarat & Ketentuan Promo

Periode Program

Program dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 sampai dengan 30 November 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon, atau

  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam layanan Optimal selama 6 bulan terakhir.

Syarat dan Ketentuan

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.

  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  4. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB pada Program, dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.

  5. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan/atau dalam mata uang sesuai dengan skema Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  6. Nasabah hanya dapat mengikuti salah satu skema dengan jenis satu jenis hadiah.

Persyaratan dari skema Program: 

  • Untuk Skema Tabungan mata uang Rupiah (IDR): 

    1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB dengan status aktif.

    2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank).

  • Nasabah yang mengikuti program dengan penempatan produk syariah (Danamon LEBIH PRO iB), tidak dapat mengikuti Opsi Add On #2 Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment) melalui Kartu Kredit Danamon maupun Opsi Add On #3 Transaksi Kartu Kredit

  1. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga) bulan (sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih).

  2. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain.

  3. Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank), dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:

    Saldo bulan berjalan:Saldo Tabungan + Giro + Deposito

    Baseline:Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program

  4. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.

  5. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.

  6. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama

  7. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun yang memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH PRO iB) dan belum memiliki kartu kredit Bank Danamon, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.

  8. Nasabah dapat mengikuti salah satu opsi Add On dari tiga pilihan opsi Add On yaitu Opsi Add On #1 – Add On Pembelian Produk Tambahan, Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment), atau Opsi Add On #3 - Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit sepanjang Nasabah telah memenuhi ketentuan terkait skema penempatan dana. Ketentuan skema Add On sebagai berikut:

    • Persyaratan Opsi Add On #1 - Add On Pembelian Produk Tambahan dan Opsi Add On #2 – Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment):

      1. Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) melalui D-Bank PRO/Kantor Cabang Bank Danamon atau pendaftaran pembayaran rutin Bill Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah atau melakukan pembelian produk tambahan baru dengan nominal transaksi sesuai dengan ketentuan skema program yang diatur pada butir III.6 Syarat dan Ketentuan Umum Program minimum satu hari setelah pemblokiran dana hingga maksimal pada akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar dari minimal persyaratan.

      2. Produk tambahan yang diperhitungkan sesuai dengan skema program yang diatur pada butir III.6 Syarat dan Ketentuan Program adalah sebagai berikut:

        1. Produk Reksadana:

          • Minimum biaya layanan (fee) net 1%

          • Tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Danamon Regular Investment Plan (DRIP)

        2. Produk Obligasi Pemerintah Mata Uang IDR, baik di pasar perdana atau sekunder (Tidak ada minimum fee)

        3. Bancassurance: Produk unitlink yang bersifat investasi

        4. Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange)

        5. Khusus Nasabah Syariah, wajib melakukan pembelian produk reksa dana atau bancasurance berbasis syariah

      3. Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah yang dilakukan pada tanggal keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan dalam Program ini.

      4. Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah dapat dilakukan minimum satu hari setelah pemblokiran dana hingga selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan Diblokir rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.

      5. Nasabah yang mengikuti program dengan penempatan produk syariah (Danamon LEBIH PRO iB), tidak dapat mengikuti Opsi Add On #2 Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment) melalui Kartu Kredit Danamon.

      6. Khusus untuk Add On pembayaran rutin (Bill Payment), Nasabah dianggap telah memenuhi ketentuan apabila minimum 1 (satu) kali pendebitan transaksi bill payment berhasil dilakukan maksimum hingga akhir bulan ke-2 setelah bulan keikutsertaan program. Ketentuan Bill Payment yang diperhitungkan adalah Bill Payment PLN, Telekomunikasi, dan Internet dengan biller yang tersedia pada D-Bank PRO.

      7. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon. Pemenuhan syarat minimal transaksi jual beli valuta asing akan dikonversikan ke IDR menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi dilakukan

      8. Nasabah hanya dapat mendapatkan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program (tidak berlaku kelipatan)