KPR Danamon - Bunga spesial mulai 4,75% Khusus Mitra Zurich Asuransi Indonesia
Sedang Berlangsung

KPR Danamon - Bunga spesial mulai 4,75% Khusus Mitra Zurich Asuransi Indonesia

09 October 2025 - 31 December 2025

Rumah & ApartemenProduk Keuangan

Wujudkan Rumah Impianmu dengan Suku Bunga Spesial dari Bank Danamon!

Detail Promo

Nama Promo

KPR Danamon - Bunga spesial mulai 4,75% Khusus Mitra Zurich Asuransi Indonesia


Periode Promo

09 October 2025 - 31 December 2025


Bagi kamu pemilik usaha, profesional, maupun karyawan dari perusahaan yang bermitra dengan Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), kini saatnya memiliki rumah idaman dengan program KPR eksklusif dari Bank Danamon.

Keunggulan Program:

  • Bunga spesial mulai 4,75% fixed 3 tahun atau 5,75% fixed 5 tahun

  • Berlaku untuk KPR Secondary dan KMG (Kredit Multi Guna)

  • Tenor fleksibel hingga 15 tahun

  • Dapat menggunakan joint income dengan pasangan

  • Berlaku untuk properti ready stock dengan sertifikat SHM, SHGB, atau SHMSRS

  • Plafon kredit mulai dari Rp100 juta

  • Proses mudah cukup isi e-form dari banner WhatsApp resmi

📍 Area properti yang dapat diajukan:
Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Makassar, Balikpapan, dan Pekanbaru.

Syarat & Ketentuan Promo

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (”Peserta Program”):

  1. Merupakan pemilik usaha dari perusahaan yang bermitra dengan ZAI berdasarkan akta perusahaan.

  2. Merupakan pemilik usaha dari perusahaan yang bermitra dengan ZAI berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara mitra dengan ZAI.

  3. Merupakan perwakilan perusahaan dan/atau karyawan sebagaimana dimaksud pada butir II.1 dan II.2 Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  4. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) (Untuk pemilik usaha dibuktikan dengan mutasi rekening tabungan pribadi atau mutasi rekening PT 6 bulan terakhir, sedangkan untuk perwakilan perusahaan dan/atau karyawan dibuktikan dengan slip gaji 3 bulan terakhir).

  5. Umur maksimum Peserta Program pada saat jangka waktu kredit selesai adalah:

    1. 55 (lima puluh lima) tahun atau sesuai masa pensiun untuk karyawan swasta.

    2. 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesional dan wirawasta.

  6. Lokasi jaminan berada di area cakupan fasilitas KPR BDI (Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Makassar, Balikpapan dan Pekanbaru).

  7. Kolektibilitas Peserta Program sesuai pencatatan pada Sistem Layanan Informasi Keuagan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BDI.

Syarat dan Ketentuan

  1. Peserta Program dapat mengajukan permohonan fasilitas KPR dengan menekan banner Program yang diterima melalui whatsapp blast, kemudian mengisi dan mengirimkan ¬e-form sesuai dengan kolom yang disediakan. Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program akan dihubungi lebih lanjut oleh petugas BDI melalui email untuk proses lebih lanjut permohonan Peserta Program.

  2. BDI berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  3. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  4. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.

  5. Apabila permohonan fasilitas KPR Peserta Program disetujui, Peserta Program menyetujui untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas KPR. Biaya-biaya tersebut akan dincantumkan di dalam perjanjian kredit.

  6. Peserta Program tidak memiliki riwayat restrukturisasi dan keterlambatan pembayaran untuk fasilitas KPR lembaga jasa keuangan asal pada periode 6 (enam) bulan sebelum pengajuan fasilitas KPR kepada BDI atau untuk periode tertentu sebagaimana dapat ditentukan oleh BDI dari waktu ke waktu

  7. Peserta Program dapat menggunakan joint income dengan pasangan, dibuktikan dengan melampirkan akta pernikahan.

  8. Maksimum fasilitas kredit yang dapat diberikan kepada Peserta Program (loan to value) akan menyesuaikan dengan peringkat fasilitas KPR, yang dihitung berdasarkan jumlah fasilitas kredit yang telah dimiliki oleh Peserta Program yang baik pada BDI maupun pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan dengan nilai maksimum fasilitas kredit sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai appraisal jaminan.

  9. Kondisi jaminan adalah ready stock untuk properti jenis rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), atau apartemen yang sudah terbit sertifikat sebagai bukti kepemilikan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku.

  10. Sertifikat sebagaimana dirujuk pada butir 9 di atas harus telah terdaftar atas nama Peserta Program atau pasangan Peserta Program atau anak dari Peserta Program.

  11. Plafond minimum pengajuan fasilitas KPR Secondary dan KMG adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  12. BDI akan melakukan verifikasi terhadap eligibilitas Peserta Program kepada ZAI.

Ketentuan Suku Bunga

Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum dan mengajukan permohonan fasilitas KPR di BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:

Catatan: Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
Syarat dan ketentuan berlaku
*Biaya Internal Appraisal yang berlaku adalah Rp. 500.000,-