Bank Danamon - Rumah di Pusat Jakarta, Bunga Hingga Rp0!
Sedang Berlangsung

Bank Danamon - Rumah di Pusat Jakarta, Bunga Hingga Rp0!

14 October 2025 - 31 December 2025

Rumah & Apartemen

Wujudkan hunian mewah di pusat kota Jakarta dengan penawaran spesial dari Bank Danamon dan Tokyuland Group!

Detail Promo

Nama Promo

Bank Danamon - Rumah di Pusat Jakarta, Bunga Hingga Rp0!


Periode Promo

14 October 2025 - 31 December 2025


Selama periode hingga 30 Desember 2025, nikmati berbagai keuntungan eksklusif untuk pembelian unit BRANZ Mega Kuningan menggunakan KPR Danamon Lebih.

Keuntungan Spesial Program:

  • Bebas Biaya IPL selama 1 tahun — nikmati kemudahan tanpa biaya pengelolaan awal.

  • GRATIS PPN hingga akhir Desember 2025 — hemat hingga Rp220 juta*!

  • Bunga super ringan, bahkan 0% selama masa fixed dengan KPR Danamon Lebih.

*Besar manfaat tergantung harga properti yang dipilih.

Syarat & Ketentuan Promo

Periode Program

Program berlaku sampai dengan 30 Desember 2025

Kriteria Peserta Program

Karyawan Bank Danamon dan Nasabah yang melakukan pembelian unit property di BRANZ Mega Kuningan menggunakan produk KPR Bank Danamon selama periode promo special berlangsung.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Bebas Biaya IPL 1 tahun

  2. GRATIS PPN* yang diperpanjang hingga akhir Desember 2025, hemat hingga Rp 220 juta*
    *Bervariatif tergantung dengan harga properti

  3. Dapatkan suku bunga dengan bunga hingga Rp 0 selama masa fixed dengan KPR Danamon Lebih. Info lebih detil terkait KPR Danamon lebih dapat dilihat di https://www.danamon.co.id/id/Personal/Pinjaman/KPR/KPR-Danamon-Lebih.

Pengaduan Pemegang Kartu

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Mitra merupakan tanggung jawab dari Mitra dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Mitra yang bersangkutan.

  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).

  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).

  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.

  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.