Hartaku
Kembali

Sebelum Memiliki Mobil, Kenali Jenis-jenis Pajak Mobil yang berlaku di Indonesia!

Memiliki mobil perlu pemahaman tentang berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, mulai dari pajak tahunan, pajak progresif, hingga bea balik nama kendaraan.

E

Editor Hartaku

Content Writer

4 Agustus 2025

Sebelum Memiliki Mobil, Kenali Jenis-jenis Pajak Mobil yang berlaku di Indonesia!

Mengetahui harga beli mobil sebagai pilihan kendaraan yang akan kamu gunakan tentu merupakan hal yang penting. Namun, tahukah kamu jika harga beli bukanlah satu-satunya pertimbangan sebelum menentukan mobil seperti apa yang akan kamu kendarai dikemudian hari? Lalu, hal penting apa yang harus diketahui sebelum memiliki mobil?

Sebagai orang yang memilih mobil untuk menjadi kendaraan pribadi, mengenal jenis-jenis pajak mobil merupakan hal yang sangat penting. Alasan utamanya karena semua pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Jenis-jenis pajak mobil yang berlaku di Indonesia beserta cara pembayarannya.

Pajak Tahunan

Umumnya, proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terhitung sebagai pajak tahunan. Adapun biaya penerbitan STNK mobil sebesar Rp. 200.000 dan bisa kamu bayarkan melalui kantor Samsat terdekat.

Dengan membawa dokumen seperti STNK asli, BPKB, KTP asli, beserta jumlah uang yang harus dibayarkan, pengurusan pajak tahunan untuk mobil sudah bisa diselesaikan. Bahkan, dengan pesatnya perkembangan dunia digital saat ini, proses pembayaran pajak tahunan bisa diselesaikan secara online melalui website e-samsat yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan merupakan pajak yang harus dibayarkan untuk pembaruan STNK beserta plat nomor dari mobil yang kamu miliki setiap lima tahun sekali. Jadi, STNK mobil yang telah disahkan pada saat pertama kali, memiliki masa aktif selama lima tahun sehingga membutuhkan pembaruan tiap lima tahun.

Kamu bisa mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, biaya pembayaran, serta formulir cek fisik agar melancarkan proses pembayaran pajak lima tahunan.

Pajak untuk Mobil Baru

Untuk pembelian mobil baru, ada beberapa jenis pajak yang harus kamu ketahui. Diantaranya adalah:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pada dasarnya, PPN berlaku untuk setiap pembelian kendaraan baru. Pajak ini telah tergabung dalam total harga yang kamu bayar pada saat pembelian. Jadi, dalam pembelian mobil baru pajak ini sudah termasuk dalam harga yang ditawarkan oleh dealer. Adapun jumlah tarif dari PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dan selanjutnya akan masuk ke dalam kas negara. Sebagai tambahan, PPN hanya berlaku bagi kendaraan baru dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan bekas.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Adapun tarifnya sebesar 2% dari nilai jual mobil. Jadi, setiap kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu kendaraan wajib untuk membayar PKB.

Namun, penting untuk diketahui bahwa PKB juga bersifat progresif. Pajak progresif yang termasuk dalam PKB ini merupakan tarif pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah mobil atau kendaraan yang dimiliki. Oleh karena itu, semakin banyak mobil yang terdaftar atas nama kamu, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus kamu bayarkan.

Sebagai contoh ilustrasi, jika kamu memiliki satu mobil, pajak yang akan dikenakan masih berada pada tarif normal yaitu 2%. Namun, jika kamu memiliki lebih dari satu mobil, maka tarif pajak untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan lebih tinggi dari tarif pajak mobil pertama.

Pajak Progresif:

·       Mobil pertama        = 2% (tarif normal)

·       Mobil kedua         = 3% (progresif)

·       Mobil ketiga           = 4% (progresif)

·       Mobil keempat       = 5% (progresif)

Selain itu, terdapat beberapa komponen utama yang wajib kamu ketahui pada saat pertama kali melakukan pembelian mobil, berikut penjelasan dari komponen tersebut:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB merupakan jenis pajak yang dikenakan saat pertama kali membeli mobil atau kendaraan sebagai tanda berpindahnya kepemilikan. Umumnya, tarif pajak BBN-KB untuk kendaraan mobil sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau harga jual dari mobil.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya SWDKLLJ adalah pembayaran tetap untuk kendaraan roda empat yang dibayar bersamaan dengan pajak tahunan. Adapun peruntukannya yaitu mendanai asuransi dalam kecelakaan lalu lintas. Adapun jumlah tetap SWDKLLJ yang harus dibayarkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp.143.000.

Biaya Penerbitan STNK & Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

·  Biaya administrasi pendaftaran STNK mobil sebesar Rp. 50.000

·  Biaya penerbitan STNK mobil sebesar Rp. 200.000

·  Biaya administrasi TNKB mobil sebesar Rp. 100.000

Jadi, total pengeluaran untuk penerbitan STNK dan TNKB yang harus kamu persiapkan pada saat membeli mobil baru adalah Rp. 350.000.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sebelum membeli mobil, penting kiranya untuk mengetahui apakah mobil yang kamu inginkan termasuk sebagai barang mewah atau bukan. Mengapa hal itu penting? Karena kebijakan pajak di Indonesia memberlakukan suatu jenis pajak yang disebut sebagai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mulai diterapkan sejak awal tahun 2025.

PPnBM sendiri adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan yang dikategorikan sebagai barang mewah. Adapun kendaraan yang dikategorikan dalam jenis kendaraan mobil mewah yaitu mobil sport, supercar, dan mobil listrik premium.

Untuk spesifikasi mobil dengan kapasitas mesin 2000 cc keatas juga termasuk kendaraan mewah. Selain itu, harga jual mobil yang berada di kisaran Rp. 2 miliar atau lebih juga telah dikategorikan atau termasuk sebagai kendaraan yang dianggap mewah.

Oleh karena itu, PPnBM berlaku atas setiap jenis mobil tersebut. Adapun biaya pajak atas kendaraan atau mobil yang dikategorikan mewah sebesar 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Tips Mengetahui Pajak Mobil di Indonesia

Dengan adanya perkembangan teknologi, tentu semakin memudahkan untuk mengakses sejumlah informasi yang dibutuhkan. Jangankan untuk transaksi jual-beli mobil, informasi seputar pajak mobil pun dapat diakses dengan memanfaatkan kemudahan teknologi. Berikut beberapa cara yang dapat kamu gunakan untuk mendapatkan informasi mengenai pajak mobil.

1.   Cek Website E-Samsat.id  

Untuk mengetahui pajak kendaraan di Indonesia, cara pertama yang bisa digunakan yaitu dengan melakukan pengecekan pada https://e-samsat.id/. Setelah laman website terbuka, silahkan lakukan pengisian data yang tertera pada formulir pengecekan.

Lengkapi setiap kolom isian seperti kolom Plat (kode plat), Nomor Plat, Seri, Nomor rangka kendaraan, dan provinsi. Jika semua kolom isian telah dilengkapi, silahkan klik “CEK SEKARANG” maka informasi terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan akan muncul.

2.   Aplikasi E-Samsat

Selain website, terdapat pula aplikasi E-Samsat yang dapat diakses dengan cara mengunduh aplikasi tersebut ke smartphone yang kamu miliki. Cara ini tentu jauh lebih praktis. Bagi pengguna smartphone jenis android, aplikasi E-Samsat dapat diunduh melalui PlayStore dan untuk pengguna smartphone berjenis iOS dapat mengunduhnya melalui AppStore.

Setelah berhasil melakukan pengunduhan, silahkan buka aplikasinya dan ikuti langkah-langkah yang disediakan dalam aplikasi. Cara pengecekan pajak mobil via aplikasi tidak jauh berbeda dengan menggunakan website.  

3.   Layanan SMS atau Pesan Singkat

Cara gampang terakhir yang bisa digunakan yaitu dengan memanfaatkan layanan SMS atau pesan singkat. Dengan memasukkan format pesan yang berlaku di masing-masing daerah, informasi terkait pajak kendaraan sudah dapat diketahui.

Sebagai contoh, format pesan atau SMS bagi yang berada di wilayah DKI Jakarta. Ketik METRO lalu spasi nomor kendaraan lalu kirim ke nomor 1717.

Sementara, untuk yang berada di wilayah Jawa Barat dan Banten juga memiliki format pesan atau SMS yang berbeda. Format SMS yang berlaku di wilayah ini yaitu, ketik e-samsat lalu spasi nomor kendaraan lalu spasi dan ketik NIK yang terdaftar sebagai pengguna atau pemilik kendaraan.

Setelah itu kirimkan ke nomor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Jawa Barat dengan nomor 0811-211-9211. Pesan balasan yang akan didapatkan berupa informasi kendaraan, biaya pajak, dan kode yang digunakan untuk membayarkan pajak.

Sebagai catatan tambahan, bahwa format pesan atau SMS dan nomor tujuan setiap daerah tentu berbeda-beda. Sehingga perlu untuk mengetahui format pesan dan nomor tujuan agar tetap sesuai.  

Kesimpulan

Sebagai calon pemilik kendaraan mobil, sangat penting untuk kamu mengetahui jenis-jenis pajak mobil serta komponen biaya yang berlaku di Indonesia. Mulai dari pajak tahunan, pajak lima tahunan, PPN, PKB, PPnBM ataupun komponen pembiayaan seperti BBN-KB, SWDKLLJ, biaya STNK dan TNKB. Dengan mengetahui semua hal itu, kamu dapat mulai merencanakan budget pengeluaran untuk kendaraan mobil yang kamu impikan.

Namun, sebagai catatan penting, jumlah tarif pajak yang telah disebutkan sebelumnya dapat saja mengalami perubahan dikemudian hari. Sehingga, penting bagi calon pemilik kendaraan atau yang telah memiliki kendaraan untuk tetap memantau kebijakan pajak yang berlaku. Jadi, pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Sebelum Memiliki Mobil, Kenali Jenis-jenis Pajak Mobil yang berlaku di Indonesia! | Hartaku