Cara Mengamalkan Zakat, Sedekah dan Infaq beserta Perhitungannya yang Benar
Membayar zakat, sedekah, dan infaq harus ditunaikan oleh Muslim yang punya harta berlebih. Berikut tata cara mengeluarkan zakat, sedekah, dan infaq yang benar sesuai ajaran.
Editor Hartaku
Content Writer
31 Oktober 2025

Dalam kehidupan Muslim, zakat, sedekah, dan infaq merupakan bagian dari ibadah yang harus dijalankan agar mendapatkan pahala. Tiga kegiatan tersebut juga bisa dijadikan rutinitas bagi orang-orang yang berlebih hartanya.
Meski sudah banyak Muslim menunaikan ketiga ibadah tersebut, tak sedikit ada yang masih belum memahami cara mengeluarkan zakat, sedekah dan infaq yang benar. Karena, mengeluarkan ketiga amal tersebut harus sesuai dengan syariat.
Tak hanya nominal atau niatnya, Muslim juga harus memahami teknis yang benar. Dengan begitu, tidak akan ada potensi manfaat diterima orang yang salah atau sebagainya.
Memangnya, bagaimana cara mengeluarkan zakat, sedekah, dan infaq yang baik dan benar? Merangkum informasi dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut informasi selengkapnya:
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Infaq
Sebelum mengeluarkan zakat, sedekah atau infaq, Anda meski memahami dahulu perbedaan antaranya ketiganya. Terkadang, beberapa orang tertukar dalam menerka ketiga tujuan perbuatan tersebut.
Definisi Zakat
Hal yang membedakan zakat dengan sedekah atau infaq adalah perbuatan ini termasuk ke dalam rukun Islam. Zakat menempati posisi ke-4 setelah syahadat, sholat, puasa, zakat, lalu terakhir naik haji.
Secara istilah, zakat berarti "membersihkan". Artinya, tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta seseorang dan jiwanya. Zakat juga bertujuan untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Zakat terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala harta kotor atau kesalahan selama Ramadhan.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang kita miliki. Zakat mal dikenakan jika Anda memiliki harta seperti uang berlebih, emas, perak, hasil pertanian, dan sejenisnya.
Definisi Sedekah
Berbeda dengan zakat, sedekah adalah amalan sunnah atau tidak wajib. Jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika tidak juga tidak berdosa.
Sedekah secara istilah memiliki arti yang luas. Tanpa diminta seperti zakat, seorang yang bersedekah telah menyumbangkan hartanya untuk kaum yang membutuhkan.
Sedekah bersifat sukarela dan bisa berbentuk banyak rupa mulai dari uang, makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, senyuman, dan masih banyak lagi. Sehingga tak ada alasan jika Anda tidak memiliki uang untuk tidak bersedekah.
Sedekah juga tidak memiliki batasan jumlah seperti zakat yang sudah ditentukan. Semakin besar sedekah, maka semakin besar juga pahala, tetapi harus disertai juga oleh niat yang ikhlas.
Definisi Infaq
Definisi infaq hampir sama dengan sedekah tetapi memiliki bentuk yang lebih spesifik. Jika sedekah bisa berupa materi atau non materi, sedangkan infaq umumnya berupa materi atau uang.
Dalam bahasa Arab infaq sendiri berarti membelanjakan atau mengeluarkan. Seseorang biasanya mengeluarkan infaq uang untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, dan kegiatan sosial secara sukarela.
Sama seperti sedekah, infaq sifatnya tidak wajib. Namun dianjurkan dan baik dilakukan jika Anda memiliki harta berlebih.
Tata Cara Mengamalkan Zakat, Sedekah, dan Infaq yang Benar
1. Cara Mengamalkan Zakat
Zakat wajib dikeluarkan oleh Muslim yang telah mampu membayarnya. Jika dipecah lagi, zakat tidak hanya terdiri dari dua jenis zakat fitrah dan harta saja.
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dilakukan setiap Muslim yang selama bulan Ramadhan. Kewajiban membayar zakat ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Hitungan satu sha jika dikonversi untuk masa sekarang menurut para ulama adalah sekitar Rp 40.000. Artinya, setiap bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri setiap Muslim wajib mengeluarkan nilai tersebut jika memang mampu membayarnya.
Pembayar zakat ini dinamakan muzaki. Sedangkan orang-orang yang tidak mampu menerima zakat atau golongan orang tertentu yang berhak menerima zakat disebut mustahik.
- Zakat Penghasilan
Setiap orang yang bekerja pastinya akan mendapatkan penghasilan. Sebagai bentuk rasa bersyukur kepada Allah SWT, Anda bisa mengeluarkan zakat penghasilan.
Zakat penghasilan memiliki besaran sekitar 2,5% dari pendapatan total. Namun, tidak semua pekerja harus mengeluarkannya.
Kementerian Agama telah mengeluarkan standar nominal gaji yang baru bisa mengeluarkan zakat penghasilan yakni Rp 5.240.000 per bulan. Jika seseorang berpendapatan misalnya Rp 6 juta per bulan maka perhitungan zakat penghasilannya:
Besar zakat: Jumlah penghasilan bersih x 2,5%= Rp 6 juta x 2,5%= Rp 150 ribu
- Zakat Emas atau Perak
Jika Anda memiliki emas dengan besar 85 gram maka sudah terkena zakat. Sedangkan perak dikenakan zakat jika mencapai besar 595 gram.
Contohnya, seseorang memiliki 100 gram emas selama satu tahun. Kemudian harga emas per gram tahun tersebut adalah Rp 622 ribu.
Maka perhitungan zakatnya adalah 2,5 % x Rp 62.200.000 = Rp 1.555.000
- Zakat Perdagangan
Mengapa hasil perdagangan dikenakan zakat juga? Karena dalam berdagang seseorang memiliki motivasi untuk menjual dan mendapat keuntungan.
Besar zakat perdagangan juga sama yakni 2,5 %. Hasil perdagangan baru bisa dikenakan zakat jika telah setara dengan 85 gram emas.
Sehingga, perhitungannya sama seperti zakat emas. Sebagai contoh, misalnya Anda memiliki aset bisnis senilai Rp 200 juta. Di samping itu ada hutang jangka pendek Rp 50 juta.
Jika saat itu harga emas Rp 622 ribu per gram, maka nisabnya sebesar Rp 52.870.000. Dengan aset senilai itu, Anda sudah dikenakan zakat perdagangan.
Besar zakat yang harus dikeluarkan yakni 2,5 % x (Rp 200 juta - Rp 50 juta)= 3.750.000
2. Cara Mengamalkan Sedekah dan Infaq
Sedekah dan infaq hampir sama, tidak wajib tetapi sunnah. Sehingga tidak ada besaran tertentu seperti zakat.
Untuk mengamalkan sedekah dan infaq dengan baik, Anda perlu meluruskan niat terlebih dahulu. Pastikan Anda ingin mengeluarkan sedekah dan infaq karena Allah SWT, bukan karena hal lain.
Jangan melakukannya karena ingin dipandang baik atau riya. Karena hal tersebut akan memberatkan Anda dan tentunya kebaikan Anda akan sia-sia di mata Allah SWT.
Jika Anda mempunyai uang yang berlimpah, maka tidak perlu ada perhitungan lagi untuk bisa mengeluarkan sedekah atau infaq. Anda cukup mengeluarkan seikhlasnya.
Namun, jika Anda masih terbatas dana tetapi tetap ingin mengeluarkan sedekah, maka perhatikan perhitungan ini. Meskipun bukan ketentuan sesuai syariat tetapi tips bisa bisa Anda terapkan setiap bulannya.
Misalnya, Anda adalah pegawai dengan penghasilan pas-pasan yakni Rp 3 juta per bulan. Anda tidak perlu mengeluarkan untuk sedekat hingga separuh bahkan seluruhnya.
Coba sisihkan 1-5% saja dari total gaji Anda tersebut. Artinya, Anda hanya perlu mengeluarkan Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Tentunya bersedekah akan menjadi lebih ringan kan?
Namun, jika jumlah tersebut masih terasa berat Anda bisa menyusun strategi lain. Misalnya setiap minggu Rp 5 ribu saat pergi jumatan atau keluar memberi pengemis atau bisa dengan besaran dan metode lain.
Di era serba digital ini, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi-aplikasi terpercaya dalam zakat. Saat ini banyak aplikasi keuangan syariah yang siap menampung sedekah Anda berapapun besarnya itu.
4. Zakat Perusahaan
Anda memiliki perusahaan dan sudah memiliki omset yang lumayan besar? Penghasilan dari perusahaan Anda bisa jadi terkena zakat perusahaan.
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 1404 H lalu, perusahaan diputuskan sudah terkena zakat. Sama seperti perhiasan atau perdagangan, jika perusahaan telah menghasilkan keuntungan senilai 85 gram emas, maka sudah terkena.
Namun, perlu diperhatikan juga apa saja aset perusahaan yang bisa terkena zakat. Ada tiga bentuk aset perusahaan yang terkena zakat yakni barang seperti sarana dan prasarana, uang tunai, dan piutang.
Contoh pengeluaran zakat perusahaan ini misalnya:
Anda memiliki aset usaha Rp 2 miliar dan hutang jangka pendek Rp 500 juta. Saat itu harga emas Rp 622 ribu per gram.
Sehingga nisab zakat atau batas aset sudah dikenakan zakat yakni Rp 52.870.000. Artinya perusahaan Anda sudah terkena zakat karena asetnya lebih dari jumlah tersebut.
Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2, 5% x (Rp. 2.000.000.000., - Rp. 500.000.000.,) = Rp. 37.500.000.
https://ntb.baznas.go.id/news-show/Literasi-ZakatInfakSedekah/10540
Artikel Terkait
Lihat Semua
2 September 2025
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Zakat, Sedekah, Infaq serta Manfaatnya
Zakat, sedekah, dan infaq sering kali disamakan, padahal ketiganya jelas berbeda dari segi pengertian dan manfaatnya. Simak penjelasan lengkapnya!
EEditor Hartaku
Content Writer

25 November 2025
Cara Umrah Mandiri dengan Biaya Murah, Tanpa Travel Lebih Hemat Budget!
Panduan lengkap buat kamu yang ingin menunaikan ibadah umrah secara mandiri, mulai dari biaya, visa, syarat, sampai tips biar lebih hemat.
EEditor Hartaku
Content Writer

